Sudah baca konten yang kemarin, kan? Kalau belum, baca di sini Cara Bijak Kelola Gaji buat Si Lajang vs Si Kepala Keluarga
Biar makin mudah dipahami, saya buatkan semacam tabel panduan untukmu, ya.
Berapa pun besar gaji yang kamu terima saat ini, semoga tebel ini bisa membantumu dalam membuat alokasi keuangan.
LAJANG
MENIKAH
Sebelum membayar zakat, kamu juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat. Nisab zakat penghasilan atau zakat profesi adalah senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilanmu lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan membayar zakat.
Sedangkan jika kurang maka tidak diwajibkan membayar.
Sebagai contoh, harga 1 kg beras saat ini Rp 10.000, sehingga besar nisabnya adalah Rp5.220.000 juta. Dengan demikian, bila gaji yang kamu terima di atas jumlah nisab, kamu sudah wajib mengeluarkan
zakatnya sebesar 2,5% dari total gajimu.
Kalau belum mencapai nisab, niatkan untuk sedekah, ya! Jumlah sedekahmu pun boleh kok lebih dari 2,5%.
Di saat sebagian besar orang sibuk bekerja dan belajar bagaimana menghasilkan uang, banyak juga yang justru lupa mempelajari cara mengelolanya.
Konten ini juga bisa kamu baca di #MicroblogSetiawanChogah di Instagram saya.
2 Komentar
Bermanfaat sekali Kakkkkk
BalasHapusAlhamdulillah... :))
HapusSILAKAN TINGGALKAN KOMENTAR (◠‿◠)